Kamis, 02 Juli 2009

PENEGAKAN HUKUM DAN ILLEGAL LOGGING

Pandangan terhadap hukum saat ini adalah yang kuat dia menang dan yang lemah dia kalah. Dimana ada anggapan bahwa yang miskin masuk penjara, yang kaya bebas kemana – mana. Contoh konkrit sudah ada didepan mata, seperti pada kasus illegal logging banyak pelaku yang ditangkap dan diproses rata-rata adalah buruh. Bisa dikatakan supir truk, nahkoda kapal, tukang pikul kayu dan lainnya yang bukan pelaku utama (cukong).

Perbedaannya tampak ketika seorang pelaku kelas kakap ditangkap dan diproses secara hukum di pengadilan dengan akhir putusan yang ringan bahkan bebas dari jeratan hukuman. Seperti kasus Buntia seorang Direktur PT. Rimba Kapuas Lestari yang merupakan otak pelaku penebangan di Hutan Lindung Bukit Punai Laki Kabupaten Sintang yang tidak terbukti kesalahannya. Bagaimana hal ini bisa terjadi? Apa yang menjadi factor supremasi hukum agar penegakan hukum terhadap kasus illegal logging tidak tebang pilih?

Prinsipnya hukum adalah otoritas tertinggi dan bahwa semua warga Negara – bahkan pejabat pemerintah – tunduk pada hukum dan berhak atas perlindungan hukum. Tetapi pada dasarnya yang membawa dan menerapkan hukum itu adalah pihak-pihak yang kuat. Masalah pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor – faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif dan negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut. Penegakan hukum senantiasa tercermin pada pola perilaku para penegak hukum yang mempunyai
pengaruh utama dalam proses penegakkan hukum itu sendiri. Bahwa didalam hukum telah jelas mengatur asas persamaan kedudukan didalam hukum (Equality Before The Law).

Undang-Undang sebagai faktor hukum utama, tetapi para penegak hukumlah sebagai pihak-pihak yang membentuk dan menerapkan hukum itu sendiri. Dalam perspektif hukum terhadap kasus illegal logging, telah dibuat Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Didalamnya telah dijelaskan tentang aturan dan larangan untuk melakukan penebangan kayu. Ada yang memodali untuk melakukan penebangan dan masyarakat diiming-iming dengan upah, sebagai pemenuhan kebutuhan tambahan mereka mau melakukan kerja itu walau akhirnya melanggar peraturan dan terjerumus dalam jeratan hukum.

Kejahatan illegal logging telah terorganisir, mulai dari pemodal, pekerja dan oknum para pihak birokrat yang bermartabat pun ikut terlibat membantu memuluskan jalannya kegiatan haram ini. Hal tersebut bukan opini belaka melainkan fakta yang terjadi di Indonesia. Contoh kasus Ketapang, ditemukannya ribuan kayu illegal dan cukong Malaysia oleh Mabes Polri merupakan sebuah pelajaran bagi semua pihak, kejadian yang membukakan mata untuk melihat fakta yang sebenarnya terjadi. Dimana dari cukong, oknum Dinas Kehutanan, oknum Kepolisian dan oknum pemerintahan lain yang terkait dan terlibat, mereka semua yang terjaring dalam razia dan penertiban kayu liar adalah orang-orang kuat yang mempunyai jabatan dan martabat.

Ini salah satu proses penegakkan hukum terhadap kasus illegal logging. Dimana aparat penegak hukum telah berupaya melaksanakan penegakkan hukum itu sendiri. Lalu bagaimana terhadap proses penegakkan hukum dipersidangan bagi pelaku pencurian kayu ini. Apakah hanya sampai pada saat penangkapan saja yang sempat menggegerkan media diseluruh Indonesia? Atau keputusan Hakim yang membuat semua masyarakat kecewa? Itu tergantung kepada yang kuat dan para penguasa yang berkuasa untuk menegakkan hukum.

Dari beberapa contoh kasus diatas merupakan gambaran penegakkan hukum terhadap tindak pidana kejahatan illegal logging yang terjadi, akan tetapi tak jarang pula segelintir kasus illegal logging dapat diselesaikan dengan rasa keadilan bagi semua pihak terutama masyarakat. Perlunya koordinasi terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum baik itu dari masyarakat, aparat penegak hukum itu sendiri yang antara lain pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim sebagai penentu dan pengambil keputusan. Penegak hukum merupakan golongan panutan bagi masyarakat, yang untuk itu hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan untuk menghadapai dan menyelesaikan permasalahan / kasus-kasus yang khususnya dalam hal ini kasus illegal logging

Dampak Illegal logging
Inilah yang terjadi di bumi Indonesia illegal logging adalah salah satu criminal yang sangat merugikan Negara bahkan Dunia. Yang mana asset Negara salah satunya Sumber Daya Alam habis, dan sebagai pemilik asset (Rakyat) hanya bisa gigit jari ketika melihat harta kekayaannya dicuri dan tanpa bisa berbuat sesuatu untuk mengambil kembali haknya tersebut. Karena kemampuan untuk mempertahankan aset ini masyarakat hanya bertumpu dan berharap pada penguasa yang melakukan penegakan hukum. Efek dan dampak negative yang muncul akibat illegal logging, Dunia merasakan dampaknya ketika populasi hutan mulai berkurang di Bumi ini seperti mencairnya gunung es salah satu fenomena alam yang terjadi karena pemanasan global yang merupakan akibat dari kejahatan yang dilakukan oleh tangan-tangan kotor yang menebang kayu secara serampangan tanpa memperdulikan lingkungan. Selain itu dampak kejahatan illegal logging ini berdampak pada segi ekonomi, sosial dan ekologi. Dimana dari segi ekonomi penebangan liar sangat merugikan Negara yang menyebabkan pendapatan Negara berkurang terjadinya konflik masyarakat yang berpengaruh pada kultur social, serta dampak ekologi yang luar biasa hewan dan tumbuhan langka musnah, terjadi krisis lingkungan terjadinya kekeringan, banjir, bencana alam.

Akan tercipta kehidupan secara selaras dan seimbang apabila dari penegakkan hukum benar-benar menjalankan peranannya sesuai dengan koridor. Pengaruh hukum sangat signifikan terhadap perkembangan Negara membawa pengaruh pada pertumbuhan ekonomi, politik yang sehat, pemerataan kesehatan dan pendidikan serta social budaya.