Kamis, 14 Januari 2010

Karakteristik Sistem Hukum Indonesia

Pengertian Sistem Hukum

Secara sederhana. “system” berarti sekelompok bagian-bagian (alat dan sebagainya) yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud. Banyak unsure-unsur yang terjalin dalam suatu system. Hal ini terlihat pada hokum sebagai suatu system. Sudikno Mertokusumo mengibaratkan system hokum sebagai gambar mozaik, yaitu gambar yang dipotong-potong menjadi bagian-bagian kecil untuk kemudian dihubungkan kembali, sehingga tampak utuh seperti gambar semula. Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri lepas hubungannya dengan yang lain,tetapi kait-mengait dengan bagian-bagian lainnya. Tiap bagian tidak mempunyai arti di luar kesatuan itu. Di dalam kesatuan itu tidak dikehendaki adanya konflik atau kontradiksi. Kalau sampai terjadi konflik, maka akan segera diselesaikan oleh dan di dalam system itu sendiri.

Berbicara tentang “system hokum” berarti berbicara tentang sesuatu yang berdimensi sangat luas. Secara mudah system hokum dapat dibedakan menjadi tiga komponen, yakni: (1) struktur hokum, disini berupa lembaga-lembaga Negara dan pemerintahan. (2) substansi hokum, semua asas dan norma yang dijadikan acuan oleh masyarakat dan pemerintah, dan (3) budaya hokum, maksudnya adalah kesadaran hokum dari subjek-subjek hokum suatu komunitas secara keseluruhan.


Part I.......